Satgas TMMD Karangasem Tingkatkan Literasi Hukum Warga Desa

    Satgas TMMD Karangasem Tingkatkan Literasi Hukum Warga Desa
    Program nonfisik TMMD, personel TNI bersama Pemerintah Kabupaten Karangasem menggelar penyuluhan hukum bagi warga Desa Pempatan, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, Bali, Jumat (8/5/2026).

    KARANGASEM - Upaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat terus dilakukan Satgas TMMD ke-128 Kodim 1623/Karangasem. Melalui program nonfisik TMMD, personel TNI bersama Pemerintah Kabupaten Karangasem menggelar penyuluhan hukum bagi warga Desa Pempatan, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, Bali, Jumat (8/5/2026).

    Kegiatan yang berlangsung di Balai Serba Guna Desa Pempatan itu mendapat antusiasme tinggi dari masyarakat. Penyuluhan hukum dinilai penting untuk memberikan edukasi sekaligus mencegah berbagai persoalan hukum yang kerap terjadi di lingkungan masyarakat pedesaan.

    Program tersebut terlaksana melalui kerja sama Satgas TMMD ke-128 Kodim 1623/Karangasem dengan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Karangasem. Hadir sebagai narasumber, I Nengah Marta yang memberikan pemaparan seputar berbagai persoalan hukum yang dekat dengan kehidupan masyarakat sehari-hari.

    Dalam penyampaiannya, ia menjelaskan sejumlah materi penting mulai dari hukum pertanahan dan waris, hukum pidana umum, pencegahan penyalahgunaan narkoba, hingga persoalan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perkelahian pelajar.

    Selain itu, masyarakat juga diberikan pemahaman terkait pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), hukum perdata, hingga legalitas dokumen administrasi agar warga tidak terjebak persoalan hukum di kemudian hari.

    “Penyuluhan hukum ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap aturan hukum, memberikan pemahaman tentang hak-hak hukum warga, serta membuka akses keadilan bagi masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan, ” ujar I Nengah Marta dalam sosialisasi tersebut.

    Ia menegaskan bahwa penyelesaian masalah secara kekeluargaan tetap menjadi langkah terbaik selama persoalan masih bisa diselesaikan dengan musyawarah.

    “Kalau sebuah persoalan masih bisa diselesaikan secara baik-baik dan kekeluargaan, tentu itu lebih baik daripada harus menempuh jalur hukum. Namun apabila sudah tidak menemukan titik penyelesaian, maka masyarakat memiliki hak untuk melakukan upaya hukum sesuai aturan yang berlaku, ” jelasnya.

    Sementara itu, kegiatan penyuluhan hukum tersebut menjadi bagian dari program TMMD yang tidak hanya fokus pada pembangunan fisik, tetapi juga pembangunan sumber daya manusia dan peningkatan wawasan masyarakat.

    Melalui kegiatan nonfisik seperti penyuluhan hukum, Satgas TMMD berharap masyarakat semakin sadar hukum, mampu menjaga ketertiban lingkungan, serta memahami hak dan kewajiban sebagai warga negara.

    (Agung)

    tmmd128 kodim1623karangasem penyuluhanhukum karangasem tmmd2026 desapempatan kamtibmas sadarhukum tnimanunggalmembangundesa beritabali
    Jurnalis Agung

    Jurnalis Agung

    Artikel Sebelumnya

    Dikebut Satgas TMMD, Jalan Rabat Beton di...

    Artikel Berikutnya

    TMMD Karangasem: Jalan Beton 1,4 Km Hampir...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Insiden Ledakan di Luar lingkungan Gereja Stasi Santo Paulus Nabuni, Mbamogo, Intan Jaya
    Rumah Layak untuk Wayan Budiana: TMMD Karangasem Rampung 100%
    Jalan Beton TMMD Karangasem Rampung, Akses Dua Dusun Terbuka Lebar
    Rumah Warga Karangasem Jadi Layak Huni dalam 2 Pekan Berkat TMMD
    Jalan Baru TMMD Karangasem Selesai 100%, Harapan Baru Terbuka Lebar

    Ikuti Kami